Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id– Pengesahan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru membuat status Jakarta kini berubah. Pemerintah juga telah menyusun Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ.

Salah satu yang tertuang dalam RUU DKJ mengenai tarif pajak parkir dan hiburan yang akan disesuaikan. Ini akan membuat tarif parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

Sementara dalam Pasal yang sama, tarif pajak jasa hiburan di Jakarta juga naik menjadi minimal 25 persen dan maksimal 75 persen. Sebelumnya, menurut Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran pajaknya dibuat sama, yakni 25 persen.

Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas bersama pemerintah. RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Parkir Rp100 Ribu di Suryakencana Bogor, Ini Tarif Resmi yang Benar

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Heran Ada Kabar Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta hingga Rp30.000 per Jam

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30.000 per Jam

Megapolitan
6 bulan lalu

Park and Ride Lebak Bulus Direvitalisasi, Kapasitas Parkir Motor dan Mobil Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal