Timbulkan Korban Jiwa, Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Wahyu Sibarani
Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan lalu lintas tidak berubah. Hanya nama tindakannya ang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum penjara selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda 84.228 dolar AS atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Presiden of the Justice Road Victims, Cathy Bourgoin.

"Banyak keluarga korban kecelakaan menunggu hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
43 menit lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Internasional
2 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Dibully Napi Lain

Internasional
2 hari lalu

Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bebas 3 Pekan Setelah Dijebloskan ke Penjara, kok Bisa?

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Tenda Maulid Nabi di Kembangan Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Aksesoris
4 hari lalu

Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal