Timbulkan Korban Jiwa, Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Wahyu Sibarani
Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

"Saya sudah mendengar banyak keterangan dari keluarga korban yang merasa tidak nyaman karena peristiwa merugikan yang mereka alami hanyalah kejadian biasa. Terutama apabila melibatkan pengemudi kendaraan yang mabuk atau menggunakan narkoba," kata Elisabeth.

"Atas permintaan itu, sekarang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang akan diganti jadi pembunuhan lalu lintas," ujarnya.

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan lalu lintas tidak berubah. Hanya nama tindakannya ang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum penjara selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda 84.228 dolar AS atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Presiden of the Justice Road Victims, Cathy Bourgoin.

"Banyak keluarga korban kecelakaan menunggu hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

2 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

3 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

3 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

4 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal