Timbulkan Korban Jiwa, Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Pembunuhan Lalu Lintas

Wahyu Sibarani
Pelaku kecelakaan lalu lintas di Prancis yang menewaskan orang kini dianggap sebagai pelaku pembunuhan lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

Meski telah berganti nama, hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan lalu lintas tidak berubah. Hanya nama tindakannya ang berubah tapi tidak bentuk hukumannya.

Disebutkan Carscoops, pengemudi kendaraan yang menewaskan orang karena mabuk atau dalam pengaruh narkoba dihukum penjara selama 5 tahun. Mereka juga dikenakan denda 84.228 dolar AS atau setara Rp1,2 miliar.

Meski tidak ada perubahan hukuman, banyak kalangan mengapresiasi perubahan nama tindakan kriminal tersebut. Mereka melihat perubahan itu akan sangat membantu keluarga korban.

"Ada pihak yang mengatakan kebijakan ini tidak ada maknanya sama sekali, coba mereka katakan hal itu kepada para keluarga korban kecelakaan lalu lintas," ujar Presiden of the Justice Road Victims, Cathy Bourgoin.

"Banyak keluarga korban kecelakaan menunggu hal ini. Penggantian nama ini akan membuat pelaku merasakan sanksi hukuman," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Truk Tangki Elpiji Tabrak Truk Muatan Gabah

Megapolitan
2 hari lalu

Mobil Pikap Tertabrak KRL usai Terobos Pelintasan di Parungpanjang, 3 Penumpang Loncat

Megapolitan
6 hari lalu

7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol JORR, Dua Orang Terluka

Megapolitan
6 hari lalu

Pria Tewas Tertabrak usai Nekat Nyeberang Jalan Tol Jakut, Mobil Langsung Kabur

Internasional
8 hari lalu

Prancis dan Uni Eropa Kompak Dukung Spanyol Lawan Ancaman AS soal Perang Melawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal