Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan

Dani M Dahwilani
Cut Mutia Fahira
Kira-kira berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Berikut tahapan dan dokumen yang harus disiapkan. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Diketahui, balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor. 

Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. 

Jika membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, berikut biaya dan cara balik nama mobil bekas.

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2024

Biaya balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:

- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.

- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.

- Biaya TNKB sekitar Rp100.000.

- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.

- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.

Rincian biaya tersebut belum termasuk fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan 100 persen hak milik Anda Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya terkena pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dimiliki.

Peraturan ini tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:  

- Fotokopi STNK dan aslinya.

- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.

- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.

Fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Ini untuk berjaga-jaga agar tidak repot kembali fotokopi jka ada dokumen yang kurang.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
12 hari lalu

Depresiasi Mobil ICE dan HEV 10-15 Persen, OLXmobbi Catat Harga EV Jatuh hingga 35-60 Persen per Tahun

Mobil
13 hari lalu

Viral Inspektor Mobil Bekas Bongkar Kecurangan pada Adometer, Kelihatan dari Kondisi Setir dan Pedal

Mobil
1 bulan lalu

Alasan Orang Indonesia Masih Enggan Beli Mobil Listrik Bekas

Mobil
2 bulan lalu

WTC Mangga Dua Hadirkan Pameran Mobil Bekas Mokas Fair 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal