Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan

Dani M Dahwilani
Cut Mutia Fahira
Kira-kira berapa biaya dan cara balik nama mobil bekas? Berikut tahapan dan dokumen yang harus disiapkan. (Foto: Ilustrasi/Dok iNews.id)

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat dua tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu di kantor Samsat dan kantor Polda sesuai domisili. Berikut cara balik nama mobil dari setiap tahapannya:

Tahap Pertama ke Kantor Samsat

Jika dokumen syarat di atas sudah disiapkan kunjungi kantor Samsat terdekat untuk proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

- Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

- Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

- Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.

- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.

- Kalau sudah selesai, selanjutnya pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.

- Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan Satlantas yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Tahap Kedua ke Kantor Polda

Setelah mendapatkan STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.  

Ada beberapa berkas yang harus disiapkan, sebagai berikut:

- Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)

- Fotokopi KTP (pemilik baru)

- Fotokopi BPKB

- Fotokopi surat pengesahan cek fisik

- Fotokopi kuitansi pembelian

- BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas di atas, berikut langkah-langkahnya :

- Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.

- Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.

- Tunggu hingga dipanggil petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.

- Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.

- Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukkan tanda terima.

Waktu pengambilan BPKB mobil tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja. Selebihnya, BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
2 bulan lalu

Depresiasi Mobil ICE dan HEV 10-15 Persen, OLXmobbi Catat Harga EV Jatuh hingga 35-60 Persen per Tahun

Mobil
2 bulan lalu

Viral Inspektor Mobil Bekas Bongkar Kecurangan pada Adometer, Kelihatan dari Kondisi Setir dan Pedal

Mobil
3 bulan lalu

Alasan Orang Indonesia Masih Enggan Beli Mobil Listrik Bekas

Mobil
3 bulan lalu

WTC Mangga Dua Hadirkan Pameran Mobil Bekas Mokas Fair 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal