JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui pajak motor di STNK dan secara online diulas pada artikel kali ini. Seperti diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan proses pemungutannya dilakukan di kantor Samsat.
PKB termasuk dalam kategori Pajak Provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah, sehingga besarnya dapat bervariasi di setiap daerah. Berikut cara pajak motor di STNK dan secara online, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/8/2023).
Langkah pertama yang harus diambil oleh pemilik kendaraan adalah memahami cara untuk memeriksa data pajak pada STNK motor guna mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan.
Salah satu sisi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini berisi berbagai data termasuk tarif pajak yang harus dipenuhi untuk sepeda motor tersebut.
Kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahunnya. Tarif pajak untuk sepeda motor ini bersifat progresif, bergantung pada jumlah unit kendaraan yang dimiliki, sehingga penting memahaminya dengan baik.