JAKARTA, iNews.id - Syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan akan diulas pada artikel kali ini. Diketahui, Memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun berbeda dengan perpanjangan tahunan yang dilakukan setiap tahun.
Pada perpanjangan STNK tahunan, pemilik hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, dalam memperpanjang STNK untuk lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan kendaraannya ke lokasi pemeriksaan fisik.
Terlebih lagi, terdapat tambahan biaya untuk mengurus penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Lalu, bagaimana langkah-langkah dalam memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun serta berapa biayanya?