Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan, Yuk Simak!

Punta Dewa
Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan akan diulas pada artikel kali ini. Diketahui, Memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun berbeda dengan perpanjangan tahunan yang dilakukan setiap tahun.

Pada perpanjangan STNK tahunan, pemilik hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun, dalam memperpanjang STNK untuk lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengajukan kendaraannya ke lokasi pemeriksaan fisik.

Terlebih lagi, terdapat tambahan biaya untuk mengurus penerbitan STNK baru serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Lalu, bagaimana langkah-langkah dalam memperpanjang STNK dengan jangka waktu lima tahun serta berapa biayanya?

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
5 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal