Ingin Beli Motor Listrik Dapat Subsidi? Begini Syaratnya

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah akan menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi. (Foto: Volta)

“Kita betul-betul memastikan bahwa yang kami berikan bantuan pemerintah adalah orang-orang yang memang kami anggap berhak. Tidak bisa dua kali belanja, jadi satu orang yang sama dengan NIK yang sama tidak boleh membeli dua kali,” ujar Agus.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan syarat kepada produsen kendaraan listrik yang ingin masuk dalam program bantuan pemerintah. Salah satunya adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen.

“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi VIN (Vehicle Identification Number) disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan bank himbara dan penggantiannya akan dibayarkan langsung ke produsen,” ucap Agus.

Agus mengungkapkan untuk mobil listrik yang sudah diproduksi dalam negeri dan kandungan TKDN sudah mencaai 40 persen adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sedangkan produsen motor listrik yang telah memenuhi syarat seperti Gesits, Volta, dan Selis.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Alva dan Gesits Masuk Daftar Calon Penerima Insentif Motor Listrik Rp3 Juta

1 bulan lalu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit Cair Mulai September 2026

2 bulan lalu

Motor Listrik Bakal Dapat Insentif Besar, Ternyata Ini 3 Tujuan Utamanya

2 bulan lalu

Ini Syarat Produsen Motor Listrik Dapat Insentif Baru dari Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal