Tegas! Polisi Bakal Menindak Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Muhamad Fadli Ramadan
Sepeda listrik dilarang di jalan raya. (Foto: Ist)

“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” kata Guntur.

Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut.

“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Guntur.

Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

Nasional
7 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Digelar Besok, Berikut Pelanggaran yang bakal Ditertibkan

Motor
21 hari lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

Nasional
22 hari lalu

Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal