2 Pengedar Sabu Dibekuk di Lhokseumawe, 1 di Antaranya Ibu Hamil 7 Bulan

Armia Jamil
Barang bukti sabu. (Foto: iNews/Armia Jamil)

 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari pengembangan, pelaku ER mengaku mendapatkan barang dari rekannya inisial AD yang ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan keduanya terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan. 

“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini semoga bisa mengembang ke tingkat atasnya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (26/1/2021). 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal