2 Pengedar Sabu Dibekuk di Lhokseumawe, 1 di Antaranya Ibu Hamil 7 Bulan

Armia Jamil
Barang bukti sabu. (Foto: iNews/Armia Jamil)

 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, dari pengembangan, pelaku ER mengaku mendapatkan barang dari rekannya inisial AD yang ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan keduanya terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu pekan. 

“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini semoga bisa mengembang ke tingkat atasnya,” katanya saat rilis kasus, Selasa (26/1/2021). 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

7 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

9 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

13 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

18 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal