2 Pria asal Aceh Ditangkap BNNP Jambi, Bawa Sabu dalam Kemasan Botol Madu Hutan

Azhari Sultan
Petugas BNNP Jambi saat menangkap dua pengedar sabu asal Aceh yang coba menyelundupkan barang haram dalam botol kemasan madu hutan. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap dua pria asal Aceh di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kotabaru, Kota Jambi. Mereka diduga sebagai pengedar sabu yang menyimpan barang haram tersebut dalam kemasan botol madu hutan.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat brutto 781,842 gram. Sabu ini rencananya diedarkan di Jakarta.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, modus operandi kedua pelaku dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam 10 botol madu hutan untuk mengelabui petugas.

"Pelaku yakni berinisial MSK (29) dan NB (34). Keduanya warga Aceh," ujar Wisnu Handoko, Rabu (1/11/2023).

Kronologi penangkapan bermula saat tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh melewati Jambi 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

13 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

20 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

26 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal