ASN di Aceh Tengah Gelapkan Uang Dinas Rp600 Juta untuk Bayar Pinjol

Yusradi
Seorang ASN di Aceh Tengah, diamankan pihak kejaksaan lantaran menggelapkan uang dinas senilai Rp600 juta (Yusradi/MNC Portal)

ACEH TENGAH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Tengah, diamankan pihak kejaksaan. Pasalnya, ASN bernama Helma Hendrako ini menggelapkan uang Rp600 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol).

Kasi Pidsus Kejari Takengon, Zainul Arifin mengatakan, pelaku merupakan mantan bendahara di Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tengah.

"Dugaan korupsi oleh tersangka Helma Hendrako dilaporkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah," kata Zainul Arifin, Kamis (27/10/2022).

Dia menambahkan, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum mengelapkan uang persediaan Dinas senilai Rp600 juta.

"Dari total Rp600 juta tersebut, pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp361 juta ke dinas. Sisa Rp238 juta dipakai oleh tersangka," kata dia.

Kuat dugaan, kata dia, pelaku menyalah gunakan jabatannya dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
30 hari lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

2 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

2 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

3 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal