Dapat Amnesti, Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi Bebas dari Penjara

Antara
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi akhirnya bebas dari penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh (Antara)

Kemudian, dia meminta amnesti ke Presiden Jokowi. Tak disangka, amnesti itu diteken Presiden Jokowi. Permohonan amnesti itu diberikan ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, bahkan uang denda Rp10 juga kepada negara juga segera dikembalikan. 

"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," kata dia.. 

Sementara itu, terkait status Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh. 

"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara, dia sudah bersih," kata Meurah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal