Dicambuk 100 Kali, Terpidana Pelecehan Seksual Anak di Aceh Dibawa Pakai Kursi Roda

Armia Jamil
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambut. Mereka terbukti melakukan kesalahan maisir (judi) dan khalwat (pelecehan seksual).

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan berlangsung di halaman Kejari, Kamis (9/3/2023).

"Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dua terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Untuk terpidana maisir masing-masing yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20).

"Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

1 bulan lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

3 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

3 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

4 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal