Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Dari pengakuan para tersangka, barang tersebut diperoleh dari F yang saat ini masih buron," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik transparan warna merah, satu buah bong dan enam unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

14 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

20 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

21 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal