Edarkan 156 Gram Sabu, 6 Orang di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menangkap enam terduga pengedar narkoba di Lhokseumawe, Aceh. Sebanyak 156 gram sabu diamankan dari para pelaku.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 156 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas, Selasa (15/11/2022).

"Dari ke enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial E merupakan seorang wanita warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hadimas mengatakan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, sering ada transaksi narkoba.

"Berbekal dari laporan itu kamu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami amankan enam tersangka," kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Pelalawan Brigpol May Elbert Dipecat

4 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

9 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

12 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

13 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal