LHOKSUKON, iNews.id - Warga salah satu desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, MZ (34), tega memperkosa anaknya berusia 14 tahun, di saat sang istri baru melahirkan. Akibat pemerkosaan itu, sang anak tiri kini menderita trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, korban merupakan seorang anak putus sekolah berusia 14 tahun,
Pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 April 2021.
Sementara peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021. Di hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Pelaku MZ saat ini sudah diamankan polisi dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara dan akan menjalani proses hukum akibat memperkosa anak tirinya," kata AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021).
Fauzi mengatakan, asus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada perangkat desa. Selanjutnya korban bersama perangkat desa melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke Polres Aceh Utara.