Jual Batu Merah Delima Palsu, 3 Anggota Sindikat Penipuan Antarprovinsi Ditangkap di Subulussalam 

M Ropi Rahendra
Tiga pelaku penipuan antarprovinsi ditangkap di Subulussalam, Aceh. (Foto: iNews/M Ropie Mahendara)

Namun di tengah perjalanan, korban yang tersadar dan merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam. 

Personel lantas bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batu merah delima palsu, tiga unit handphone seluler dan uang tunai Rp1,3 juta. 

Akibat perbuatanya, para pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 jam lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

2 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

2 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

7 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal