Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Taufan Mustafa
Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Masing masing terdakwa dicambuk secara bergantian dengan jumlah sabetan cambuk bervariasi, mulai dari 15 kali hingga 30 kali cambuk.

"Empat pelaku ini telah melalui proses sejak dua bulan lalu hingga ke persidangan," katanya.

Saat proses cambuk berlangsung, algojo sempat menghentikan cambukan lantaran satu terdakwa pria tidak mampu menahan sabetan rotan oleh algojo.

Usai menjalani proses hukuman cambuk, keempat terdakwa yang didampingi pihak keluarga langsung bebas dan bisa kembali beraktivitas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

1 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal