Polda Aceh Amankan 2 Ekskavator yang Diduga Dipakai Tambang Ilegal

Antara
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan dua alat berat ekskavator (Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan dua alat berat ekskavator. Alat itu diduga digunakan untuk praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Besar.

"Selain mengamankan dua alat berat, polisi juga menetapkan seorang pengelola galian C ilegal sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Jumat (22/10/2021).

Sonny menambahkan, satu tersangka ini sebagai pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun atau urug di Kabupaten Aceh Besar.

Berbekal dari informasi itu, kata Sony Sanjaya, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah penyelidikan dan benar di lokasi ada penambangan galian C berupa tanah timbun (urug)" kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

1 bulan lalu

Kecelakaan Truk Angkut Ekskavator Tabrak Mobil Sayur di Cianjur, 2 Orang Tewas Tergencet

1 bulan lalu

Heboh Pernikahan Sultan di Grobogan, Maskawin Ekskavator hingga 2 Mobil Mewah

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal