Polda Aceh Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (Antara)

Setelah pemeriksaan singkat lapangan, kedua pelaku bersama kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kombes Pol Sony.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

4 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

7 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

10 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal