Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut

Antara
Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Truk tronton bermuatan rokok ilegal diamankan di kawasan pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut). Penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh.

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk berpelat nomor BH 8276 SJ ditangkap pada Minggu (11/4/2021) pukul 15.00 WIB.

"Truk dengan 10 roda itu berasal dari Jambi. Setelah diperiksa, muatannya berisi rokok dalam kardus-kardus besar. Rokok tersebut merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Agus, Senin (12/4/2021).

Selain menyita barang bukti ratusan kardus rokok ilegal, polisi juga mengamankan tiga awak truk terdiri atas dua laki-laki dan seorang perempuan.

"Ketiga pelaku yang ditahan berinisial H (40), R (25) dan perempuan Y. Mereka merupakan warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal