Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut

Antara
Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," ucap Agus.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif mengatakan, awalnya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal ini kami tangkap setelah memasuki wilayah Aceh," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci, Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal