Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut

Antara
Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," ucap Agus.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif mengatakan, awalnya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal ini kami tangkap setelah memasuki wilayah Aceh," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

3 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

16 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

21 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

22 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal