Pria Pengangguran di Aceh Tamiang Pukul Orang Tua Kandung Sudah Sepuh Pakai Kayu

Antara
Pria pengangguran yang memukul kedua orang tua kandung sudah sepuh di Aceh Tamiang saat diamankan polisi. (Foto: Antara)

Menurutnya, pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya yakni Samirin (53) kakak kandung pelaku.

Setelah tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun sepekan dalam pelarian, dia kembali ke kampung melalui semak belukar dan dilhat warga. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.

"Anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

3 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

3 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

3 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

4 hari lalu

Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal