Qanun Hukum Jinayat di Aceh Direvisi, Hukuman untuk Pelaku Pemerkosaan Naik 10 Kali Lipat

Antara
Hukuman cambuk di Aceh (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, direvisi. Di mana salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.

"Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi, Rabu (29/6/2022).

Revisi ini dilakukan DPRA setelah mereka menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu di antaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

9 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal