Tok! 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Mati

Antara
Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id -  Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal.

Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal