Tok! 4 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Divonis Mati

Antara
Empat terdakwa kasus narkoba di Aceh Timur, Provinsi Aceh divonis mati. Vonis ini dijatuhkan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur (Antara)

Para terdakwa yang divonis mati, yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).

Ketiganya warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sedangkan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9/2021), karena sesak napas dan sakit jantung.

Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

11 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

11 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

19 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal