Tok! Terdakwa Pembunuhan Berencana di Aceh Besar Divonis Bebas

Antara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho memvonis bebas satu dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana di Aceh Besar (Antara)

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara. Serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (12/5/2022). Dua petani asal Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan.

Penembakan terjadi saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap tujuh pelaku. Tujuh pelaku tersebut akhirnya diseret ke meja hijau hingga divonis.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

12 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

15 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

18 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

1 bulan lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal