Transaksi Sabu di Halaman Masjid, 2 Pria Aceh Timur Kaget Digerebek Polisi

Antara
Pengedar narkoba sabu ditangkap saat transaksi di halaman masjid wilayah Aceh Timur (Antara)

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan. 

"Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Andy.

Selain menangkap dua pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

8 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

13 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal