Transaksi Sabu di Halaman Masjid, 2 Pria Aceh Timur Kaget Digerebek Polisi

Antara
Pengedar narkoba sabu ditangkap saat transaksi di halaman masjid wilayah Aceh Timur (Antara)

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan. 

"Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu-sabu tersebut milik AW. Petugas mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW melarikan diri dari rumah, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Andy.

Selain menangkap dua pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

22 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal