61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rizki Ramadhani
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)

Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan. 

"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan ikut melekakun tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan. Seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya. 

Sementara, untuk penghuni rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika. 

"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang. Narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, tahanan sebanyak 35 orang dan yang perempuan ada lima orang," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

7 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

10 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal