61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rizki Ramadhani
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)

Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan. 

"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan ikut melekakun tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan. Seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya. 

Sementara, untuk penghuni rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika. 

"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang. Narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, tahanan sebanyak 35 orang dan yang perempuan ada lima orang," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

13 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

15 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

19 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

31 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal