61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rizki Ramadhani
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat memberikan remisi terhadap 61 orang warga binaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Bahkan satu orang langsung bebas.

Rincian pemotongan masa tahanan terdiri atas satu bulan sebanyak 18 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan sembilan orang dan lima bulan satu orang.

"Langsung bebas hari ini satu orang yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid, Rabu (17/8/2022). 

Dia mengatakan paling banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang dan pencurian 10 orang. 

“Selanjutnya kasus narkotika sebanyak 12 orang, penganiayaan sebanyak tiga orang, penadah satu orang dan empat kasus lainnya,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

12 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

14 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

19 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

30 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal