61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas

Rizki Ramadhani
Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat memberikan remisi terhadap 61 orang warga binaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Bahkan satu orang langsung bebas.

Rincian pemotongan masa tahanan terdiri atas satu bulan sebanyak 18 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan sembilan orang dan lima bulan satu orang.

"Langsung bebas hari ini satu orang yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid, Rabu (17/8/2022). 

Dia mengatakan paling banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang dan pencurian 10 orang. 

“Selanjutnya kasus narkotika sebanyak 12 orang, penganiayaan sebanyak tiga orang, penadah satu orang dan empat kasus lainnya,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal