TANJUNGPINANG, iNews.id - Pria berinisial EH ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus cek kosong. Dia menggunakan cek kosong tersebut untuk membayar pembelian material bangunan proyek Bendungan Tapau senilai Rp300 juta di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku EH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Pidana Umum Polresta Tanjungpinang, Jumat (3/6/2022) malam.
"Guna proses hukum lebih lanjut, langsung ditangkap sekaligus penetapan tersangka EH," kata Sya'ban di Tanjungpinang, Sabtu (4/6/2022).
Dia menjelaskan, awal menjelaskan kronologi kejadian bermula pada 15 Mei 2020, tersangka dan korban bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan permasalahan pembayaran material bangunan yang telah diambil EH dari HR selaku pemilik PT Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau di Kabupaten Natuna, Kepri.