Dugaan Korupsi Jerat Mantan Plt Dirut dan Bendahara RSUD Sejiran Setason, Kerugian Rp750 Juta

Rizki Ramadhani
Polisi bacakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Menurut Ogan, barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut Kabupaten Bangka Barat, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi. 

"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang bukti semuanya kami sita dan akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ucapnya. 

Keduanya diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal