Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok menangkap pemuda inisial MR, karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.

Pemuda usia 23 tahun itu ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).

“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/204).

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 

Dia mengatakan saat ini polisi sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka MR. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal