Edarkan 16,91 Gram Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto:ist)

"Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih menyelidiki sumbernya. Barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya," ujarnya. 

Saat diintrogasi, tersangka MR mengaku mampu menjual puluhan paket per hari.

"Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150.000 per paket," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal