Edarkan 7,91 Gram Sabu, Remaja 16 Tahun di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari penangkapan remaja 16 tahun di Bangka Barat, Bangka Belitung. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua orang remaja usia 16 tahun. Mereka diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu

“Kedua remaja itu masing-masing inisial AL dan MI. Mereka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/8/2024) lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (22/8/2024). 

Dari tangan keduanya, kata dia, polisi menyita sebuah dompet hitam berisi 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 7,91 gram. 

"Barang bukti sabu-sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL. Saat diinterogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu-sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL," ucapnya.

Selain narkoba, kata dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari kedua pelaku berupa satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit ponsel Android, dan satu unit sepeda motor. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal