Jambret Tas Berisi Uang Rp40 Juta di Bangka, Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Muhammad Maulana
Juki (27), pelaku penjambretan di Bangka saat ditangkap polisi. (Foto:iNews.id/Muhammad Maulana)

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB. Tas korban Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berburah ditarik oleh pelaku saat berkendara dengan rekannya.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuang tas korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.

Akibat perbuatannya, Juki terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Saat ini Juki dan kedua rekannya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belinyu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

11 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

11 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

14 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

17 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal