Namun pelaku hanya mengembalikan Rp50 juta kepada korban. Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti. Terduga pelaku merupakan oknum ASN," kata Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira, Kamis (21/4/2022).
Indro mengatakan, polisi mengamankan selembar kuitansi sebagai bukti penyerahan uang dari korban ke pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.