Karyawan Bejat Perkosa Pegawai Kafe, Pesan Mi lalu Minta Dipijat

Hendri Rosta
Zepri (kanan) karyawan swasta tersangka pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur. (Foto: iNews/Hendri Roosta).

Penolakan itu membuat pelaku menarik paksa korban ke sebuah kamar yang ada di belakang kafe. Di tempat itulah korban diperkosa pelaku.

"Pelaku minta korban memijat Gara-gara menolak lalu ditarik tangannya," kata Aryenti.

Usai perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di sebuah lapangan futsal.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

25 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal