Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan

Irwan Setiawan
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto:ist)

Dana tersebut bersumber dari pendapatan asli desa, dana desa, bagi hasil pajak dan restribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan provinsi keuangan babel. 

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku kades. Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes,” ujar Jojo. 

Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kata dia, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa. 

“Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank,” ucapnya.

Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal