Polda Babel Pergoki Pikap Angkut 800 Liter Solar Subsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Irwan Setiawan
Mobil pikap terpegok mengangkut 800 liter solar subsidi di Jalan Air Mangkok, Kota Pangkalpinang. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel memergoki mobil pikap di sebuah SPBU di Kota Pangkalpinang yang mengangkut 800 liter solar subsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Telah diamankan dua orang berikut satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Mobil dan dua tersangka itu diamankan dari SPBU di Jalan Air Mangkok. Dua orang yang ditangkap yaitu M dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.

Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Babel. (Foto: Ist)

Maladi melanjutkan, dalam mobil pikap terdapat 25 jeriken solar subsidi sebanyak 800 liter. Mereka tidak memiliki izin untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.

"BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

21 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

27 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

28 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

28 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal