Polda Babel Pergoki Pikap Angkut 800 Liter Solar Subsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Irwan Setiawan
Mobil pikap terpegok mengangkut 800 liter solar subsidi di Jalan Air Mangkok, Kota Pangkalpinang. (Foto: Ist)

Menurut Maladi, solar subsidi untuk nelayan tersebut diperoleh AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter. AB meminta kupon disertai ancaman jika tidak diberikan akan mengungkap aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya.

"Info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polairud Polda Babel dengan barang bukti mobil pikap dan 25 jeriken isi 800 liter solar subsidi.

"Dua pelaku yakni M (sopir) dan AB (penjual) statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Maladi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

22 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

27 hari lalu

Sopir Truk di Pelalawan Antre 2 Hari demi Solar Subsidi

28 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

28 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal