Polda Babel Pergoki Pikap Angkut 800 Liter Solar Subsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Irwan Setiawan
Mobil pikap terpegok mengangkut 800 liter solar subsidi di Jalan Air Mangkok, Kota Pangkalpinang. (Foto: Ist)

Menurut Maladi, solar subsidi untuk nelayan tersebut diperoleh AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter. AB meminta kupon disertai ancaman jika tidak diberikan akan mengungkap aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya.

"Info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polairud Polda Babel dengan barang bukti mobil pikap dan 25 jeriken isi 800 liter solar subsidi.

"Dua pelaku yakni M (sopir) dan AB (penjual) statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Maladi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal