Polda Babel Tangkap 13 Penambang Timah di Pangkalpinang, Beraktivitas di Kawasan Terlarang

Irwan Setiawan
Para penambang bijih timah diamankan Ditreskrimsus Polda Babel. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap 13 orang penambangbijih timah di Pangkalpinang. Mereka melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan terlarang. 

Para penambang yang diamankan ini masing-masing inisial WS (25), FI (28), SY (42), Pr (40), Mu (26), Su (23), Re (26), Mu (35), Ah (30), Ar (28), Yu (35), Ma (29). 

“Mereka diamankan saat beraktivitas di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (18/6/2023) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Rabu (21/6/2023).

Dia mengatakan belasan orang ini diketahui telah melakukan perbuatan melanggar hukum, lantaran melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sudah dipasang plang larangan menambang. 

"Jadi, sebelumnya sudah dilakukan pemasangan plang sebanyak dua kali oleh Krimsus Polda Babel. Namun berdasarkan laporan masyarakat masih ada ditemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut," ujar Jojo. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
17 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

23 hari lalu

Massa Penambang Bakar Kantor PT Timah di Belitung Timur, Protes Harga Murah

24 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

1 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal