Polda Babel Tangkap 3 Pengedar Setengah Kilogram Sabu dan 371 Butir Ekstasi

Irwan Setiawan
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

Sementara untuk TR dan KR diamankan pada Jumat 16 Juni 2023. Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.  

“Dari penggeledahan mereka berdua didapatkan barang bukti sebanyak 371 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dia menuturkan, narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

“Diedarkan dengan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar. Harganya Rp4,5 juta per 10 butir atau Rp450.000 per butir pil ekstasi," tuturnya. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
13 jam lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

3 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal