Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bangka Barat, Polisi Temukan 12,79 Gram Sabu

Rizki Ramadhani
Tersangka TP dan PM saat diamankan petugas di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

TP juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WW di Kota Pangkalpinang. Dia mengaku baru sebulan terakhir menjual sabu di Tempilang.

"Beli per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 - Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang. Belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar TP. 

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan PM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal