Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bangka Barat, Polisi Temukan 12,79 Gram Sabu

Rizki Ramadhani
Tersangka TP dan PM saat diamankan petugas di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

TP juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WW di Kota Pangkalpinang. Dia mengaku baru sebulan terakhir menjual sabu di Tempilang.

"Beli per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 - Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang. Belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar TP. 

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan PM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

3 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

6 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal