Razia, Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalu Lintas

Haryanto
Ratusan motor yang terjaring razia terparkir di halaman Kantor Ditlantas Polda Babel, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan di tempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.

Jika pelanggar ingin mengambil kembali kendaraannya, mereka dapat langsung ke Kantor Ditlantas. Namun, para pengendara yang melanggar aturan diwajibkan terlebih dulu memasang kelengkapan kendaraan.

"Misalnya motor kena tilang karena tidak ada lampu, harus dipasang dulu. Tidak ada spion, harus dipasang, knalpot brong harus diganti knalpot standar. Semuanya harus lengkap, baru kami kembalikan kendaraannya," katanya.

Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, termasuk SIM. Tanpa menunjukkan surat-surat dan melengkapi semua administrasinya, pemilik kendaraan tidak bisa membawa sepeda motornya pulang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

28 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

Honda HR-V Terbakar di Jalan Sudirman Pangkalpinang, Pengendara Lain Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal