Razia, Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalu Lintas

Haryanto
Ratusan motor yang terjaring razia terparkir di halaman Kantor Ditlantas Polda Babel, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan di tempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.

Jika pelanggar ingin mengambil kembali kendaraannya, mereka dapat langsung ke Kantor Ditlantas. Namun, para pengendara yang melanggar aturan diwajibkan terlebih dulu memasang kelengkapan kendaraan.

"Misalnya motor kena tilang karena tidak ada lampu, harus dipasang dulu. Tidak ada spion, harus dipasang, knalpot brong harus diganti knalpot standar. Semuanya harus lengkap, baru kami kembalikan kendaraannya," katanya.

Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, termasuk SIM. Tanpa menunjukkan surat-surat dan melengkapi semua administrasinya, pemilik kendaraan tidak bisa membawa sepeda motornya pulang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

1 bulan lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal