Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka HP saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga penyalahgunaan narkotika inisial HP warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan HP, polisi mengamankan 57,29 gram sabu-sabu.

"Pria usia 32 tahun itu diringkus di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (11/6/2023) lalu. Barang buktinya 57,29 gram sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Selasa (21/6/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, kartu ATM, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp31,7 juta. 

Sebelumnya, kata dia, tersangka menjual barang haram tersebut ke sejumlah penambang yang ada di Kabupaten Bangka Barat dan sekitarnya. 

"Kami mendapatkan informasi dari Palembang akan ada transaksi di Bangka, kemudian di Pelabuhan lolos. Di Parittiga tadi dia sudah menjual ke para penambang," ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

11 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal