Simpan 57,29 Gram Sabu, Pria Asal Sumsel Ditangkap di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Tersangka HP saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

Dia menuturkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari keberadaan rekan tersangka.

"Kami terus melakukan pengembangan sampai sekarang, yang temannya di Jebus itu. Kami belum nyampai ke penambang timah, intinya dia mengaku bahwa sabu-sabu itu dijual ke penambang," tuturnya.

Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, tersangka menyembunyikan sabu-sabu di saringan udara motor. 

"Rencananya, sabu-sabu ini akan diserahkan ke seorang teman di Bangka, tapi belum sempat ketemu sudah ditangkap polisi," kata tersangka HP.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukum mati. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

24 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

25 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

30 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal