Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Bangka Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Belum ditahan keenam tersangka ini. Minggu depan kami panggil pemeriksaan lagi. Apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan," ujarnya. 

Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut. 

"Saat ini tim penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Apabila tim menemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tuturnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal