2 Sopir Travel Gelap Palsukan Surat Rapid Test dan Vaksin, Ditangkap saat Hendak ke Bali

Chusna Mohammad
Ilustrasi surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.

"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi. 

Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.

"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal