3 Wisatawan di Bali Diduga Palsukan Surat Tes PCR, Terancam Penjara 12 Tahun

Chusna Mohammad
Polresta Denpasar saat ekspos kasus tiga wisatawan diduga palsukan surat tes PCR. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Setelah dicek melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR. 

Petugas lalu mengonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen. 

Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone.

"Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen tersebut," kata Mikael. 

Sementara anggie dan Firdaus diamankan Jumat (29/10/2021) pukul 22.30 WITA. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR dokumen milik keduanya.

"Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal